Friday, June 6, 2014


MAKALAH
FENOMENA HAMIL DILUAR NIKAH MBA

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas kelompok
Mata Kuliah SPAI
Dosen: Ani Nuraeni M.Pd







Oleh:


Nurhaya Abaita (116223111)

Semester: 6/C


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
STKIP MUHAMMADYAH KUNINGAN
JL. Raya Cigugur No. 28 Kuningan – Jawa Barat  45511 Tlp./Fax. (0232) 874085
2014





KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Fenomena Hamil Diluar Nikah (MBA)”. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah SPAI.
Dalam menyelesaikan makalah ini tidak lepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penyusun menyampaikan ucapan terima Dosen mata kuliah SPAI dan teman-teman yang banyak membantu dengan saran dan kritiknya serta semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini,  kiranya Allah SWT memberikan balasan yang berlipat ganda.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyajian makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diharapkan guna perbaikan selanjutnya. Akhirnya semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun, umumnya bagi pembaca.


Kuningan, Oktober 2013



                                                                                                      Penyusun











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ------------------------------------------------------------     i
DAFTAR ISI ----------------------------------------------------------------------    ii
BAB I PENDAHULUAN ---------------------------------------------------------    1
A.  Latar Belakang ---------------------------------------------------------    1
B. Rumusan Masalah ------------------------------------------------------    1
C. Tujuan Penulisan --------------------------------------------------------    1
BAB II PEMBAHASAN  ---------------------------------------------------------    2
A.  PengertianMBA ( Married by Accident ) -------------------------------    2
B. Faktor Penyebab MBA-------------------------------------------------    3
C. Dampak MBA ---------------------------------------------------------    5
D. Sikap Masyarakat Terhadap Kasus MBA  -----------------------------    6
E. Pandangan Islam Tentang MBA -----------------------------------------    7
F. Peran Generasi Muda Dalam Mengeliminasi MBA ----------------------    9
BAB III PENUTUP ---------------------------------------------------------------  10
            A. KESIMPULAN  ------------------------------------------------------------------  10
            B. SARAN  ----------------------------------------------------------------------------  10
DAFTAR PUSTAKA  ------------------------------------------------------------  11
LAMPIIRAN - LAMPIRAN  -----------------------------------------------------  12




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Perubahan hormon pada fase remaja tidak saja menyebabkan perubahan fisik, tetapi juga perubahan emosional, baik remaja laki- laki maupun perempuan.Perubahan fisik menyebabkan bentuk tubuh mereka menjadi lebih sempurna sedangkan perubahan emosional menumbuhkan perasaan saling tertarik. Timbulnya perasaan – perasaan ini mendorong remaja untuk saling terpikat dan memikat lawan jenis. Kaum remaja dan dorongan seksual adalah dua hal yang berhubungan sangat erat sehingga tidak bisa di pisahkan. Hal itu di sebabkan pada fase remaja memiliki dorongan seksual yang kuat seiring dengan adanya perubahan hormonal. Masalah seks pada remaja seringkali mencemaskan para orang tua, juga pendidik, pejabat pemerintahan, para ahli dan sebagainya.
Remaja merupakan generasi penerus yang akan membangun bangsa ke arah yang lebih baik, yang mempunyai pemikiran jauh ke depan untuk Indonesia. Namun, remaja sekarang ini banyak yang terjerumus ke dalam fenomena hamil diluar nikah yang berdampak negativ bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungannya.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan MBA?
2. Apa Faktor Penyebab MBA ?
3. Bagaimana Dampak MBA ?
4. Bagaimana Sikap Masyarakat Terhadap kasus MBA ?
5. Bagaimana Pandangan Islam tentang MBA ?
6. Apa Peran Generasi Muda Dalam Mengeliminasi MBA ?

C. Tujuan
1. Memahami Pengertian MBA
2. Memahami Faktor Penyebab MBA
3. Mengetahui Dampak MBA
4. Sikap Masyarakat Terhadap kasus MBA
5. Pandangan Islam tentang MBA
6. Peran Generasi Muda dalam Mengeliminasi MBA

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian MBA ( Married by Accident )
Pernikahan hakikatnya adalah sebuah impian bagi setiap pasangan, dengan menikah maka setiap pasangan memiliki impian untuk membina keluarga yang sakinah, mawaddah warahmamah. Selain bertujuan untuk menyempurnakan sebagian dari agama, menikah pun merupakan salah satu cara untuk memiliki sebuah generasi penerus yang lebih baik. Namun, apa jadinya jika kita menikah karena terpaksa? Pada kali ini pernikahan yang paksa, bukan berarti karena dijodohkan atau hal yang sejenisnya, namun lebih kepada keadaan yang memaksa.

Hamil di luar nikah, atau Married by Accident. Kalimat itu nampaknya saat ini telah cukup akrab di telinga kita. Saat ini fenomena hamil di luar nikah bukanlah hal yang aneh, tabu atau bahkan sesuatu yang salah. Entah dikarenakan keadaan zaman yang mengalami demoralisasi atau penurunan moral, atau karena zaman kian menjauh dari nilai-nilai dan moral agama, sehingga saat ini banyak sekali pasangan yang masih berstatus pacaran berani melakukan hal-hal yang merupakan bagian dari hak dan kewajiban suami istri. Ketika banyak sekali terjadi kasus seperti ini, lantas siapakah yang bersalah? Lalu bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi? Tak merasa dosa atau hal yang lainnya kah?

Contoh kasus
Sebut saja Pi 22 tahun sebagai pihak korban hamil di luar nikah dengan Jk 26 tahun sebagai pihak pelaku yang tidak mau bertanggung jawab sehingga melarikan diri dari perbuatan tersebut. Pada awalnya Jk bekerja disekitar rumah Pi (korban). Karena seringnya bertemu maka Jk mencoba merayu Pi. Pada lain waktu Jk mengajak Pi ke pati (satu hotel di daerahnya) dan akhirnya korban mengandung anaknya Jk. Tak lama kemudia orang tua Pi mengetahui bahwa anaknya telah mengandung. Pihak keluarga Pi meminta Jk untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Tapi Jk yang bukan asli warga situ malah melarikan diri ke luar pulau. Bagi Pi Menjalani kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Karena Jk kabur ke luar pulau, maka pihak keluarga Pi berinisiatif untuk mencarikan suami untuk Pi dan akhirnya mereka pun melangsungkan pernikahan.


B.  Faktor Penyebab MBA
       Kasus MBA ini memang bisa terjadi pada siapa saja tetapi biasanya kasus ini banyak terjadi pada usia remaja (remaja awal – remaja akhir). Mengapa? Banyak faktor yang mendorong/mendukung sehingga dapat terjadinya Married by Accident ini. Salah satu faktornya adalah pergaulan bebas. Pergaulan bebas yang merebak di kalangan remaja ini bisa dibilang sebagai faktor utama MBA. Sifat khas pada usia remaja yaitu ingin mencoba hal baru juga menjadi “bensin” bagi merebaknya pergaulan bebas. Sikap yang memperbolehkan prilaku seks diluar nikah disebut keserbabolehan dalam prilaku seksual pranikah atau bahasa kerennya permissiveness. Banyak faktor yang memperngaruhi munculnya prilaku premesif dalam prilaku seksual pranikah remaja antara lain, libido yang meningkat, penundaan usia pernikahan kurangnya pemdidikan seksual, pendidikan agama dan moral yang kurang dari orang tua/guru pun ikut ambil peran dalam hal ini.

1.      Faktor Agama
Orang yang tidak religius sering melakukan prilaku seksual pranikah dibandingkan dengan orang yang religius. Religius disini tidak semata – mata aktif menjalankan ibadah agama tapi lebih pada bagaimana dia menghayati nilai – nilai agama itu sendri. Pendidikan agama dapat membuka mata  jasmani dan rohani dengan kesadaran untuk 
tidak melakukan hubungan seks pra menikah. menanamkan rasa takut akan Tuhan
sangat penting agar anak tidak berlaku sembarangan  dalam menjalani hidup serta mengetahui jalan yang benar. satu keluarga duduk bersama untuk berdo'a 
kepada Tuhan adalah salah satu faktor terpenting dalam membina keluarga yang
harmonis.

2.      Faktor Pendidikan
Bukan hanya guru, orang tua juga harus memberikan pendidikan seksual kepada anak-anknya. Ketika anak tidak mendapatkan pendidikan seksual dari guru atau orang tuanya mereka akan mencari informasi dari sumber yang lain (misalnya: teman-teman sebaya, buku, majalah, internet) sehingga mereka belum dapat memilih mana yang baik dan mana yang harus dihindari. Pendidikan seksual adalah upaya pengajaran, penyadaran dan penerangan tentang masalah-masalah seksual kepada anak. Sehingga ketika anak telah tumbuh remaja dapat memahami urusan-urusan kehidupannya tanpa diperbudak oleh nafsu syahwatnya. Diperlukan pendidikan yang mengajarkan mengenai hubungan seks diluar nikah, cara berpacaran yang sehat, penyebab dan resiko hamil diluar nikah serta cara menanggulanginya. memberi pengertian dan pemahaman akan bahaya hamil diluar nikah akan sangat membantu anak untuk menghindar dan berjaga jaga. 

3.      Penundaan Usia Pernikahan
Perubahan – perubahan hormon yang meningkatkan hasrat seksual ( libido seksualitas ) remaja. Peningkatan hasrat seksual ini membutuhkan penyaluran dalam bentuk tingkah laku seksual tertentu. Akan tetapi penyaluran ini tidak dapa segera dilakukan karena adanya penundaan usia pernikahan, baik secara hukum oleh karen adanya udanga – undang tentang perkawinan yang menetapkan batas usia menikah  ( sedikitnya 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria), maupun karena  sosial yang makin lama makin menuntut persyaratan yang makin tinggi untuk perkawinan ( pendidikan, pekerjaan, persiapan mental, dan lain – lain )

4.      Kurangnya Informasi Tentang Seks
Keluarga yang menutup diri terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan seks dan seksualitas sebenarnya rawan terhadap berbagai tindakan penyelewengan dan penyalahgunaan seksual. Banyak kasus pelecehan seksual atau perkosaan justru terjadi di tengah – tengah keluarga yang tertutup atau menutup diri tehadap informasi seks dan seksualitas. Tanpa pengetahuan yang memadai tentang seks dan orang tua yang tabu membicarakan seks dengan anaknya, anak akan berpaling ke sumber – sumber lain yang tidak akurat, khususnya teman yang kemungkinan besar terjebak informasi yang menyesatkan.

5.      Pergaulan yang makin bebas
Kebebasan pergaulan antar jenis kelamin pada remaja, kiranya dengan mudah bisa di saksikan dalam kehidupan sehari – hari khususnya di kota – kota besar. Bujukan teman kelompok untuk membuktikan “ kejantanan” bisa mendorong terjadinya hubungan seksual sebelum nikah. Remaja cenderung menentukan standar yang mirip dengan standar teman – temannya. Mereka cenderung terlibat dalam hubungan seksual bila teman – temannya juga melakukan perbuatan tersebut.

6.      Kurangnya Pengawasan Orang Tua
Ketidak pedulian orang tua terhadap setiap aktivitas anaknya karena kesibukan dengan urusan pekerjaannya masing-masing ini mengakibatkan anaknya bebas melakukan apapun yang dia inginkan karena tidak ada pengawasan yang diberikan orang tua kepada anaknya. Akan tetapi, pengawasan yang terlalu berlebihan juga tidak baik buat perkembangan anak karena akan merasa terkekang sehingga cenderung untuk memberontak dan mengabaikan peraturan-peraturan yang di berikan orang tuanya.

7.      Peran Media yang Berdampak Negatif
Dengan semakin majunya arus informasi, misalnya Internet, televisi, VCD, majalah dan lain sebagainya yang seharusnya berperan dalam dunia pendidikan sering kali disalah gunakaan sebagai media yang tidak layak dipertontonkan, misalnya saja pornografi dan pornoaksi yang secara gamblang dipertontonkan lewat media-media tersebut.Tontonan pornografi dan pornoaksi dapat menimbulkan rangsangan seksual, maka hasrat seksual yang telah ada semakin diasah lewat media tersebut sehingga menyebabkan rasa penasaran para remaja bahkan ingin mempraktekkannya tanpa pikir panjang.

C.  Dampak MBA
       “Setiap sebab pasti ada akibatnya”, mungkin ini adalah kata yang cocok untuk kasus MBA ini. Mengapa? Ya, banyak sekali akibat yang disebabkan oleh MBA ini, jelas pasti akibat buruk yang ditimbulkan. Hal pertama yang ditimbulkan dari MBA ini adalah rasa malu. Rasa malu bagi si “pelaku”, bagi keluarganya , bagi teman-temannya, dll. Efek/akibat MBA ini seperti domino, 1 efek menyebabkan timbulnya efek-efek lain. Rasa malu yang timbul, dapat menimbulkan dampak frustasi bagi si “pelaku” yang dapat mendorong tindakan bunuh diri jika tingkat frustasi sudah sangat tinggi.frustasi ini disebabkan oleh tekanan yang dialami oleh “pelaku” entah itu tekanan dari diri sendiri maupun dari luar/orang lain di sekitarnya. Akibat yang kedua, dikucilkan dari masyarakat dan mungkin keluarga.efek pengucilan ini lah salah satu faktor yang membuat si”pelaku” merasa tertekan dan akhirnya memicu tindakan-tindakan lain. Lalu yang ketiga adalah KDRT. Kenapa KDRT termasuk akibat dari MBA ini? jawabapnya adalah ketidak siapan. Benar, ketidak siapan si “pelaku” ini untuk menjalani apa yang seharusnya belum waktunya mereka jalani, semua tanggung jawabnya, tuntutanya, resikonya, dll. Ketidak siapan mental si “pelaku” untuk menjalani kehidupan berkeluarga ini adalah faktor utama KDRT ini terjadi.

       Menyalahkan si “pelaku” atau orang-orang yang seharusnya “mengarahkan” mereka agar tidak terjerumus atas semua akibat yang terjadi merupakan tindakan yang sangat tidak bijak. Bukan permasalahan tentang siapa yang salah, tetapi kita harus mempermasalahkan cara bagaimana agar kita bisa “menuntun” dan membimbing mereka pasca MBA agar dapat menjalani kehidupannya lagi bagaimanapun juga dan membantu agar mereka dapat diterima kembali beserta “kekurangannya”.

Berikut dampak yang timbul dari MBA.
1.      Meninggalkan tempat tinggal atau pindah tempat tinggal. Karena merasa malu, dikucilkan, tidak diterima dalam lingkungan masyarakat sekitar orang-orang yang hamil diluar nikah lebih memilih untuk pindah sampai menunggu anak itu lahir atau untuk selamanya.
2.      Bagi yang masih duduk di bangku sekolah mereka harus berhenti sekolah karena peraturan sekolah tidak memperbolehkan siswa hamil bersekolah.
3.      Menimbulkan depresi. Depresi merupakan suatu bentuk gangguan afektif yang gejala pokoknya adalah timbulnya perasaan sedih yang berlebihan. Depresi pada remaja putri yang hamil di luar nikah dapat terjadi karena rasa malu, tidak diterima dalam lingkungan masyarakat sekitar, dikucilkan dan akhirnya merasa putus asa serta menganggap bahwa dirinya tidak pantas untuk hidup.
4.      Pemicu kejahatan. Ketika sepasang kekakasih belum siap dengan kehadiran seorang bayi atau pihak laki-laki tidak mau bertanggung jawab maka dapat menimbulkan kejahatan terhadap bayi maupun ibunya seperti aborsi, pembuangan bayi bahkan pembunuhan
5.       Bahaya kesehatan. Bahaya yang muncul akibat perzinaan diantaranya: penyakit kanker kelamin yang dapat mengakibatkan luka bernanah yang berkepanjangan, peradangan pada saluran kencing, rasa nyeri pada persendian, pembengkakan pada kulit dan penyakit kencing nanah dapat mengakibatkan rasa nyeri dalam rahim, kemandulan, peradangan pada mata yang menyebabkan kebutaan.
6.      Pencemaran nama baik bagi dirinya, keluarga dan lingkungan. Bukan hanya yang hamil diluar nikah yang dipandang buruk dimasyarakat tetapi semua yang ada disekelilingnya baik keluarga maupun lingkungannya.

D.  Sikap Masyarakat Terhadap kasus MBA.
       Sikap masyarakat mengenai kasus hamil di luar nikah atau Married By Accident (MBA) mulai dari cemooh, ejekan,gunjingan, cercaan yang terlontar dari masyarakat bahkan sampai pada mengucilkannya. Karena masyarakat merasa kasus tidak selaras dengan ajaran agama dan norma-norma adat.

E.  Pandangan Islam tentang MBA.
       Zaman sekarang ini banyak Remaja atau perempuan yang hamil di luar nikah akibat dari pergaulan bebas. Hamil diluar nikah merupakan perbuatan zina baik oleh pria yang menghamilinya maupun wanita yang hamil dan itu merupakan dosa besar.

 ( QS 17 : 32) Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
      
       Di kalangan madzhab yang 4 ada sekumpulan Ulama Mujtahid yang mengumpulkan, memfatwakan, dan mentarjih (menseleksi), sehingga paham madzhab yang 4 ini masih lestari sampai sekarang.
       Menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah, seorang wanita yang hamil di luar nikah, sah dinikahkan tidak menunggu kelahiran, baik kepada laki-laki yang berzinah dengannnya maupun kepada laki-laki lain yang menginginkannya. Namun sebelum itu mesti dihukum dahulu menurut ajaran Islam. Sesuai dengan Firman Allah SWT,

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ -٢-

       Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. (An-Nur: 2).
      
       Kemudian karena tidak mau menanggung malu, pihak orang tua menikahkan anak yang hamil dengan laki-laki (baik yang menghamili maupun yang tidak menghamili). Tetapi merurut islam boleh tidaknya perempuan yang berzina menikah dengan laki-laki yang bukan menghamilinya, para ulama berbeda pendapat terhadap hal tersebut:
      


Pendapat pertama menurut Hasan al-Bishry menyatakan bahwa hal tersebut diharamkan, berdasarkan pada firman Allah SWT : 

الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ -٣-

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang Mukmin. (An-Nur: 3 )

menurut ayat ini Hasan al-Bishry menyatakan akan keharaman menikahnya perempuan yang berzina dengan laki-laki yang bukan menzinahinya.
      
Pendapat kedua menurut Jumhur Ulama menyatakan bahwa hal tersebut dibolehkan. Akan tetapi kebolehan menikahnya seorang wanita yang berzinah dengan laki-laki yang bukan menzinahinya menurut Fuqoha Hanafiyah menyatakan: Jika wanita yang berzina tidak hamil. Maka aqad nikahnya dengan laki-laki yang bukan menzinahinya adalah sah. Demikian juga jika si wanita tersebut sedang hamil, demikian menurut Abu Hanifah dan Muhammad. Akan tetapi ia tidak boleh menggaulinya selama belum melahirkan. Dengan dalil sebagain berikut: 

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً -٢٤-

perempuan yang berzina tidak termasuk wanita yang haram dinikahi. Oleh karena itu hukumnya mubah (boleh) dan termasuk dalam firman-Nya: Dan kami menghalalkan bagi kalian selain dari itu (an-Nisaa: 24)


Karena berzina merupakan dosa besar, adapun hukuman bagi orang yang berzina.
1.      Rajam yaitu lontaran batu yang sederhana sampai mati. Hukuman ini untuk “muhsan” yaitu orang yang sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah
2.      Dera seratus kali dan diasingkan ke luar negri selama satu tahun. Hukuman ini untuk orang yang “bukan muhsan” yaitu gadis dengan bujangan.

Sabda Rasullullah Saw.
“perawan dengan bujang yang berzina hendaknya didera seratus kali dan diasingkan dari negeri itu selama satu tahun” (Riwayat Muslim)

F.   Peran Generasi Muda Dalam Mengeliminasi MBA.
       Generasi muda merupakan generasi penerus yang akan membangun bangsa ke arah yang lebih baik, yang mempunyai pemikiran jauh ke depan untuk Indonesia. Namun realita yang terjadi sekarang banyak sekali generasi penerus terjerumus kedalam kasus-kasus yang berdampak negative terutama untuk dirinya, keluarga dan lingkungan. Fenomena yang sering muncul saat ini yaitu hamil diluar nikah yang terjadi di kota-kota besar maupun pelosok. Untuk mengeliminasi fenomena tersebut kita sebagi generasi muda apalagi calon pendidik dapat melakukan beberapa hal yaitu :

1.      Membentuk kegiatan-kegiatan positif untuk menyalurkan bakat dan hobinya
2.       Menjalankan norma-norma yang ada dalam agama dan masyarakat.
3.      Pandai memilih teman, kita boleh berteman dengan siapa saja namun kita harus berhati-hati jikalau teman memiliki karakter yang kurang baik.
4.      Memperluas wawasan dan pengetahuan untuk menyaring pengaruh buruk dari lingkungan.
5.      Meningkatkan iman dan takwa dengan cara bersyukur, bersabar, dan beramal sholeh dll.





BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
       Kasus MBA married by accident  atau hamil di luar nikah ini memang bisa terjadi pada siapa saja tetapi biasanya kasus ini banyak terjadi pada usia remaja (remaja awal – remaja akhir) karena banyak faktor yang mendorong/mendukung seperti, factor agama, faktor pendidikan, penundaan usia nikah, kurangnya informasi tentang seks, pergaulan yang makin bebas, kurangnya pengawasan orang tua, peran media yang berdampak negative. Dampak yang disebabkan oleh MBA ini, jelas pasti akibat buruk yang ditimbulkan seperti rasa malu. Rasa malu bagi si “pelaku”, bagi keluarganya , bagi teman-temannya, dll. Efek/akibat MBA ini seperti domino, 1 efek menyebabkan timbulnya efek-efek lain. Sikap masyarakatpun akan timbul seperti cemooh, ejekan,gunjingan, cercaan yang terlontar dari masyarakat bahkan sampai pada mengucilkannya. Dalam Islam Hamil diluar nikah merupakan perbuatan zina baik oleh pria yang menghamilinya maupun wanita yang hamil dan itu merupakan dosa besar.
       Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. ( QS 17 : 32)

B.  Saran

Dengan pemahana tentang MBA, faktor, dan dampak dari MBA dapat di ambil saran untuk para remaja yaitu dengan membekali remaja pengetahuan mengenai seks bebas agar tidak terjerumus dalam Hubungan Seks di Luar Nikah. Adapun Tips lanjutan yang bisa anda pilih adalah:
1.       Memberikan pengetahuan seks diluar nikah memberikan pengaruh buruk terhadap mental dan organ reproduksi khususnya wanita.
2.       Memberitahukan bahwa remaja yang menjadi ibu muda mempunyai emosional dan psikologis yang belum matang untuk membesarkan seorang bayi.
3.       Berikan Perhatian terhadap anak remaja anda. Dukung dan fasilitasi hobi mereka yang positif, agar tidak banyak waktu terbuang untuk memikirkan masalah seks. 
4.       Sebuah penelitian didapatkan anak perempuan yang dilahirkan dan dibesarkan dariorangtua yang mengalami kehamilan di luar nikah, juga akan mengalami hal serupasaat mereka remaja. Maka anda harus lebih menjaga anak-anak anda.
DAFTAR PUSTAKA

Pratiwi, Novita. 2005. Karena Tabu Harus Tahu. Yogyakarta. Pustaka Anggrek
Rusdi, Rohmandi. 1995. Manipulasi Hidup : Tragedi Harta, Tahta, dan  Wanita. Bandung. Remaja Rosdakarya.
Sarwono, Sarlito W. 2002.  Psikologi Remaja. Jakarta. PT Raja Persada.
Surbakti, E.B. 2009. Kenali Anak Remaja Anda. Jakarta. PT Gramedia.




























LAMPIRAN LAMPIRAN





No comments:

Post a Comment

Soal UJian Sekolah Kelas 6 IPA 2024

  PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG (PSAJ) TAHUN PELAJARAN 2 023 / 2 024   Mata Pelajaran                          : IPA Kelas/Semest...