MAKALAH
FENOMENA HAMIL DILUAR NIKAH MBA
Diajukan untuk memenuhi
salah satu tugas kelompok
Mata Kuliah SPAI
Dosen:
Ani Nuraeni M.Pd
Oleh:
Nurhaya Abaita (116223111)
Semester: 6/C
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
STKIP MUHAMMADYAH KUNINGAN
JL. Raya Cigugur No. 28 Kuningan – Jawa Barat 45511 Tlp./Fax. (0232) 874085
2014
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Fenomena Hamil Diluar Nikah (MBA)”. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah SPAI.
Dalam menyelesaikan makalah ini tidak
lepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada
kesempatan ini penyusun menyampaikan ucapan terima Dosen mata kuliah SPAI
dan teman-teman yang banyak membantu dengan saran dan kritiknya serta semua pihak yang telah membantu menyelesaikan
makalah ini,
kiranya Allah SWT memberikan balasan yang berlipat ganda.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam
penyajian makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran
sangat diharapkan guna perbaikan selanjutnya. Akhirnya semoga makalah ini dapat
bermanfaat khususnya bagi penyusun, umumnya bagi pembaca.
Kuningan,
Oktober 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ------------------------------------------------------------ i
DAFTAR ISI ---------------------------------------------------------------------- ii
BAB I PENDAHULUAN --------------------------------------------------------- 1
A.
Latar
Belakang --------------------------------------------------------- 1
B. Rumusan Masalah ------------------------------------------------------ 1
C. Tujuan Penulisan -------------------------------------------------------- 1
BAB II PEMBAHASAN --------------------------------------------------------- 2
A.
PengertianMBA ( Married
by Accident ) ------------------------------- 2
B. Faktor Penyebab MBA------------------------------------------------- 3
C. Dampak MBA --------------------------------------------------------- 5
D. Sikap
Masyarakat Terhadap Kasus MBA ----------------------------- 6
E. Pandangan Islam Tentang MBA
----------------------------------------- 7
F. Peran Generasi Muda Dalam
Mengeliminasi MBA ---------------------- 9
BAB III PENUTUP --------------------------------------------------------------- 10
A. KESIMPULAN ------------------------------------------------------------------ 10
B. SARAN
---------------------------------------------------------------------------- 10
DAFTAR
PUSTAKA ------------------------------------------------------------ 11
LAMPIIRAN - LAMPIRAN ----------------------------------------------------- 12
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perubahan
hormon pada fase remaja tidak saja menyebabkan perubahan fisik, tetapi juga
perubahan emosional, baik remaja laki- laki maupun perempuan.Perubahan fisik
menyebabkan bentuk tubuh mereka menjadi lebih sempurna sedangkan perubahan emosional menumbuhkan perasaan
saling tertarik. Timbulnya perasaan – perasaan ini mendorong remaja untuk
saling terpikat dan memikat lawan jenis. Kaum remaja dan dorongan seksual
adalah dua hal yang berhubungan sangat erat sehingga tidak bisa di pisahkan.
Hal itu di sebabkan pada fase remaja memiliki dorongan seksual yang kuat
seiring dengan adanya perubahan hormonal. Masalah seks pada remaja seringkali
mencemaskan para orang tua, juga pendidik, pejabat pemerintahan, para ahli dan
sebagainya.
Remaja merupakan generasi penerus
yang akan membangun bangsa ke arah yang lebih baik, yang mempunyai pemikiran
jauh ke depan untuk Indonesia. Namun, remaja sekarang ini banyak yang
terjerumus ke dalam fenomena hamil diluar nikah yang berdampak negativ
bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungannya.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan MBA?
2. Apa Faktor Penyebab MBA ?
3. Bagaimana Dampak MBA ?
4. Bagaimana Sikap Masyarakat Terhadap kasus MBA ?
5. Bagaimana Pandangan Islam tentang MBA ?
6. Apa Peran Generasi Muda Dalam Mengeliminasi MBA ?
C. Tujuan
1. Memahami Pengertian MBA
2. Memahami Faktor Penyebab MBA
3. Mengetahui Dampak MBA
4. Sikap Masyarakat Terhadap kasus MBA
5. Pandangan Islam tentang MBA
6. Peran Generasi Muda dalam Mengeliminasi MBA
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian MBA ( Married by Accident )
Pernikahan hakikatnya adalah
sebuah impian bagi setiap pasangan, dengan menikah maka setiap pasangan
memiliki impian untuk membina keluarga yang sakinah, mawaddah warahmamah.
Selain bertujuan untuk menyempurnakan sebagian dari agama, menikah pun
merupakan salah satu cara untuk memiliki sebuah generasi penerus yang
lebih baik. Namun, apa jadinya jika kita menikah karena terpaksa? Pada kali ini
pernikahan yang paksa, bukan berarti karena dijodohkan atau hal yang
sejenisnya, namun lebih kepada keadaan yang memaksa.
Hamil di luar nikah, atau Married
by Accident. Kalimat itu nampaknya saat ini telah cukup akrab di telinga
kita. Saat ini fenomena hamil di luar nikah bukanlah hal yang aneh, tabu atau
bahkan sesuatu yang salah. Entah dikarenakan keadaan zaman yang mengalami
demoralisasi atau penurunan moral, atau karena zaman kian menjauh dari nilai-nilai
dan moral agama, sehingga saat ini banyak sekali pasangan yang masih berstatus
pacaran berani melakukan hal-hal yang merupakan bagian dari hak dan kewajiban
suami istri. Ketika banyak sekali terjadi kasus seperti ini, lantas siapakah
yang bersalah? Lalu bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi? Tak merasa dosa
atau hal yang lainnya kah?
Contoh kasus
Sebut saja
Pi 22 tahun sebagai pihak korban hamil di luar nikah dengan Jk 26 tahun sebagai
pihak pelaku yang tidak mau bertanggung jawab sehingga melarikan diri dari
perbuatan tersebut. Pada awalnya Jk bekerja disekitar rumah Pi (korban).
Karena seringnya bertemu maka Jk mencoba merayu Pi. Pada lain waktu Jk mengajak
Pi ke pati (satu hotel di daerahnya) dan akhirnya korban mengandung anaknya Jk.
Tak lama kemudia orang tua Pi mengetahui bahwa anaknya telah mengandung. Pihak
keluarga Pi meminta Jk untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Tapi Jk yang
bukan asli warga situ malah melarikan diri ke luar pulau. Bagi Pi Menjalani
kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Karena Jk kabur
ke luar pulau, maka pihak keluarga Pi berinisiatif untuk mencarikan suami untuk
Pi dan akhirnya mereka pun melangsungkan pernikahan.
B.
Faktor Penyebab MBA
Kasus MBA ini memang bisa terjadi pada siapa saja tetapi biasanya kasus
ini banyak terjadi pada usia remaja (remaja awal – remaja akhir). Mengapa?
Banyak faktor yang mendorong/mendukung sehingga dapat terjadinya Married by Accident ini. Salah satu faktornya
adalah pergaulan bebas. Pergaulan bebas yang merebak di kalangan remaja ini
bisa dibilang sebagai faktor utama MBA. Sifat khas pada usia remaja yaitu ingin
mencoba hal baru juga menjadi “bensin” bagi merebaknya pergaulan bebas. Sikap yang
memperbolehkan prilaku seks diluar nikah disebut keserbabolehan dalam prilaku
seksual pranikah atau bahasa kerennya permissiveness. Banyak faktor yang
memperngaruhi munculnya prilaku premesif dalam prilaku seksual pranikah remaja
antara lain, libido yang meningkat, penundaan usia pernikahan kurangnya
pemdidikan seksual, pendidikan
agama dan moral yang kurang dari orang tua/guru pun ikut ambil peran dalam hal
ini.
1.
Faktor Agama
Orang
yang tidak religius sering melakukan prilaku seksual pranikah dibandingkan
dengan orang yang religius. Religius disini tidak semata – mata aktif
menjalankan ibadah agama tapi lebih pada bagaimana dia menghayati nilai – nilai
agama itu sendri. Pendidikan agama dapat
membuka mata jasmani dan rohani
dengan kesadaran untuk
tidak melakukan hubungan seks pra menikah. menanamkan rasa takut akan Tuhan sangat penting agar anak tidak berlaku sembarangan dalam menjalani hidup serta mengetahui jalan yang benar. satu keluarga duduk bersama untuk berdo'a
kepada Tuhan adalah salah satu faktor terpenting dalam membina keluarga yang
harmonis.
tidak melakukan hubungan seks pra menikah. menanamkan rasa takut akan Tuhan sangat penting agar anak tidak berlaku sembarangan dalam menjalani hidup serta mengetahui jalan yang benar. satu keluarga duduk bersama untuk berdo'a
kepada Tuhan adalah salah satu faktor terpenting dalam membina keluarga yang
harmonis.
2.
Faktor Pendidikan
Bukan hanya guru, orang tua
juga harus memberikan pendidikan seksual kepada anak-anknya. Ketika anak tidak
mendapatkan pendidikan seksual dari guru atau orang tuanya mereka akan mencari
informasi dari sumber yang lain (misalnya: teman-teman sebaya, buku, majalah,
internet) sehingga mereka belum dapat memilih mana yang baik dan mana yang
harus dihindari. Pendidikan seksual adalah upaya pengajaran, penyadaran dan
penerangan tentang masalah-masalah seksual kepada anak. Sehingga ketika anak
telah tumbuh remaja dapat memahami urusan-urusan kehidupannya tanpa diperbudak
oleh nafsu syahwatnya. Diperlukan pendidikan
yang mengajarkan mengenai hubungan seks diluar nikah, cara
berpacaran yang sehat, penyebab dan resiko hamil diluar nikah serta cara menanggulanginya. memberi
pengertian dan pemahaman akan bahaya hamil diluar nikah akan sangat membantu
anak untuk menghindar dan berjaga jaga.
3.
Penundaan Usia Pernikahan
Perubahan – perubahan hormon yang meningkatkan
hasrat seksual ( libido seksualitas ) remaja. Peningkatan hasrat seksual ini
membutuhkan penyaluran dalam bentuk tingkah laku seksual tertentu. Akan tetapi
penyaluran ini tidak dapa segera dilakukan karena adanya penundaan usia pernikahan,
baik secara hukum oleh karen adanya udanga – undang tentang perkawinan yang
menetapkan batas usia menikah (
sedikitnya 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria), maupun karena sosial yang makin lama makin menuntut
persyaratan yang makin tinggi untuk perkawinan ( pendidikan, pekerjaan,
persiapan mental, dan lain – lain )
4.
Kurangnya Informasi Tentang Seks
Keluarga yang menutup diri terhadap segala sesuatu
yang berkaitan dengan seks dan seksualitas sebenarnya rawan terhadap berbagai
tindakan penyelewengan dan penyalahgunaan seksual. Banyak kasus pelecehan
seksual atau perkosaan justru terjadi di tengah – tengah keluarga yang tertutup
atau menutup diri tehadap informasi seks dan seksualitas. Tanpa pengetahuan
yang memadai tentang seks dan orang tua yang tabu membicarakan seks dengan
anaknya, anak akan berpaling ke sumber – sumber lain yang tidak akurat,
khususnya teman yang kemungkinan besar terjebak informasi yang menyesatkan.
5.
Pergaulan yang makin bebas
Kebebasan pergaulan antar jenis kelamin pada
remaja, kiranya dengan mudah bisa di saksikan dalam kehidupan sehari – hari
khususnya di kota – kota besar. Bujukan teman kelompok untuk membuktikan “
kejantanan” bisa mendorong terjadinya hubungan seksual sebelum nikah. Remaja
cenderung menentukan standar yang mirip dengan standar teman – temannya. Mereka cenderung terlibat dalam hubungan
seksual bila teman – temannya juga melakukan perbuatan tersebut.
6.
Kurangnya Pengawasan Orang Tua
Ketidak pedulian
orang tua terhadap setiap aktivitas anaknya karena kesibukan dengan urusan
pekerjaannya masing-masing ini mengakibatkan anaknya bebas melakukan apapun
yang dia inginkan karena tidak ada pengawasan yang diberikan orang tua kepada
anaknya. Akan tetapi, pengawasan yang terlalu berlebihan juga tidak baik buat
perkembangan anak karena akan merasa terkekang sehingga cenderung untuk
memberontak dan mengabaikan peraturan-peraturan yang di berikan orang tuanya.
7.
Peran Media yang Berdampak Negatif
Dengan semakin majunya arus informasi,
misalnya Internet, televisi, VCD, majalah dan lain sebagainya yang
seharusnya berperan dalam dunia pendidikan sering kali disalah gunakaan sebagai
media yang tidak layak dipertontonkan, misalnya saja pornografi dan pornoaksi
yang secara gamblang dipertontonkan lewat media-media tersebut.Tontonan
pornografi dan pornoaksi dapat menimbulkan rangsangan seksual, maka hasrat
seksual yang telah ada semakin diasah lewat media tersebut
sehingga menyebabkan rasa penasaran para remaja bahkan ingin
mempraktekkannya tanpa pikir panjang.
C.
Dampak MBA
“Setiap sebab pasti ada akibatnya”, mungkin ini adalah kata yang cocok
untuk kasus MBA ini. Mengapa? Ya, banyak sekali akibat yang disebabkan oleh MBA
ini, jelas pasti akibat buruk yang ditimbulkan. Hal pertama yang ditimbulkan
dari MBA ini adalah rasa malu. Rasa malu bagi si “pelaku”, bagi keluarganya ,
bagi teman-temannya, dll. Efek/akibat MBA ini seperti domino, 1 efek
menyebabkan timbulnya efek-efek lain. Rasa malu yang timbul, dapat menimbulkan
dampak frustasi bagi si “pelaku” yang dapat mendorong tindakan bunuh diri jika
tingkat frustasi sudah sangat tinggi.frustasi ini disebabkan oleh tekanan yang
dialami oleh “pelaku” entah itu tekanan dari diri sendiri maupun dari
luar/orang lain di sekitarnya. Akibat yang kedua, dikucilkan dari masyarakat
dan mungkin keluarga.efek pengucilan ini lah salah satu faktor yang membuat
si”pelaku” merasa tertekan dan akhirnya memicu tindakan-tindakan lain. Lalu
yang ketiga adalah KDRT. Kenapa KDRT termasuk akibat dari MBA ini? jawabapnya
adalah ketidak siapan. Benar, ketidak siapan si “pelaku” ini untuk menjalani
apa yang seharusnya
belum waktunya mereka jalani, semua tanggung jawabnya, tuntutanya, resikonya,
dll. Ketidak siapan mental si “pelaku” untuk menjalani kehidupan berkeluarga
ini adalah faktor utama KDRT ini terjadi.
Menyalahkan si “pelaku” atau orang-orang yang
seharusnya “mengarahkan” mereka agar tidak terjerumus atas semua akibat yang
terjadi merupakan tindakan yang sangat tidak bijak. Bukan permasalahan tentang
siapa yang salah, tetapi kita harus mempermasalahkan cara bagaimana agar kita
bisa “menuntun” dan membimbing mereka pasca MBA agar dapat menjalani
kehidupannya lagi bagaimanapun juga dan membantu agar mereka dapat diterima
kembali beserta “kekurangannya”.
Berikut dampak yang timbul dari MBA.
1.
Meninggalkan tempat tinggal atau pindah tempat
tinggal. Karena merasa malu, dikucilkan, tidak diterima dalam lingkungan
masyarakat sekitar orang-orang yang hamil diluar nikah lebih memilih untuk
pindah sampai menunggu anak itu lahir atau untuk selamanya.
2.
Bagi yang masih duduk di bangku sekolah mereka harus
berhenti sekolah karena peraturan sekolah tidak memperbolehkan siswa hamil
bersekolah.
3.
Menimbulkan depresi. Depresi merupakan suatu bentuk
gangguan afektif yang gejala pokoknya adalah timbulnya perasaan sedih yang
berlebihan. Depresi pada remaja putri yang hamil di luar nikah dapat terjadi
karena rasa malu, tidak diterima dalam lingkungan masyarakat sekitar, dikucilkan
dan akhirnya merasa putus asa serta menganggap bahwa dirinya tidak pantas untuk
hidup.
4.
Pemicu kejahatan. Ketika sepasang kekakasih belum siap
dengan kehadiran seorang bayi atau pihak laki-laki tidak mau bertanggung jawab
maka dapat menimbulkan kejahatan terhadap bayi maupun ibunya seperti aborsi,
pembuangan bayi bahkan pembunuhan
5.
Bahaya kesehatan. Bahaya yang muncul akibat
perzinaan diantaranya: penyakit kanker kelamin yang dapat mengakibatkan luka
bernanah yang berkepanjangan, peradangan pada saluran kencing, rasa nyeri pada
persendian, pembengkakan pada kulit dan penyakit kencing nanah dapat
mengakibatkan rasa nyeri dalam rahim, kemandulan, peradangan pada mata yang
menyebabkan kebutaan.
6.
Pencemaran nama baik bagi dirinya, keluarga dan
lingkungan. Bukan hanya yang hamil diluar nikah yang dipandang buruk
dimasyarakat tetapi semua yang ada disekelilingnya baik keluarga maupun
lingkungannya.
D.
Sikap Masyarakat Terhadap kasus MBA.
Sikap masyarakat mengenai kasus
hamil di luar nikah atau Married By Accident (MBA) mulai dari cemooh,
ejekan,gunjingan, cercaan yang terlontar dari masyarakat bahkan sampai pada
mengucilkannya. Karena masyarakat merasa kasus tidak selaras dengan ajaran
agama dan norma-norma adat.
E.
Pandangan Islam tentang MBA.
Zaman sekarang ini banyak Remaja
atau perempuan yang hamil di luar nikah akibat dari pergaulan bebas. Hamil
diluar nikah merupakan perbuatan zina baik oleh pria yang menghamilinya maupun
wanita yang hamil dan itu merupakan dosa besar.
( QS 17 : 32) Dan janganlah kamu
mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan
suatu jalan yang buruk.
Di kalangan madzhab yang 4 ada sekumpulan
Ulama Mujtahid yang mengumpulkan, memfatwakan, dan mentarjih (menseleksi),
sehingga paham madzhab yang 4 ini masih lestari sampai sekarang.
Menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah,
seorang wanita yang hamil di luar nikah, sah dinikahkan tidak menunggu
kelahiran, baik kepada laki-laki yang berzinah dengannnya maupun kepada
laki-laki lain yang menginginkannya. Namun sebelum itu mesti dihukum dahulu
menurut ajaran Islam. Sesuai dengan Firman Allah SWT,
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي
فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ
فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ -٢-
Pezina perempuan dan pezina
laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa
belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum)
Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. (An-Nur: 2).
Kemudian karena tidak mau menanggung
malu, pihak orang tua menikahkan anak yang hamil dengan laki-laki (baik yang
menghamili maupun yang tidak menghamili). Tetapi merurut islam boleh tidaknya
perempuan yang berzina menikah dengan laki-laki yang bukan menghamilinya, para
ulama berbeda pendapat terhadap hal tersebut:
Pendapat pertama menurut Hasan
al-Bishry menyatakan bahwa hal tersebut diharamkan, berdasarkan pada firman
Allah SWT :
الزَّانِي لَا يَنكِحُ
إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ
مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ -٣-
Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau
dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali
dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu
diharamkan bagi orang-orang Mukmin. (An-Nur: 3 )
menurut ayat ini Hasan
al-Bishry menyatakan akan keharaman menikahnya perempuan yang berzina
dengan laki-laki yang bukan menzinahinya.
Pendapat kedua menurut Jumhur Ulama
menyatakan bahwa hal tersebut dibolehkan. Akan tetapi kebolehan menikahnya
seorang wanita yang berzinah dengan laki-laki yang bukan menzinahinya menurut
Fuqoha Hanafiyah menyatakan: Jika wanita yang berzina tidak hamil. Maka aqad
nikahnya dengan laki-laki yang bukan menzinahinya adalah sah. Demikian juga
jika si wanita tersebut sedang hamil, demikian menurut Abu Hanifah dan
Muhammad. Akan tetapi ia tidak boleh menggaulinya selama belum melahirkan.
Dengan dalil sebagain berikut:
وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ
لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً
حَكِيماً -٢٤-
perempuan yang berzina tidak
termasuk wanita yang haram dinikahi. Oleh karena itu hukumnya mubah (boleh) dan
termasuk dalam firman-Nya: Dan kami menghalalkan bagi kalian selain dari itu
(an-Nisaa: 24)
Karena berzina merupakan dosa besar,
adapun hukuman bagi orang yang berzina.
1.
Rajam yaitu lontaran batu yang sederhana sampai mati.
Hukuman ini untuk “muhsan” yaitu orang yang sudah balig, berakal, merdeka,
sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah
2.
Dera seratus kali dan diasingkan ke luar negri selama
satu tahun. Hukuman ini untuk orang yang “bukan muhsan” yaitu gadis dengan
bujangan.
Sabda Rasullullah Saw.
“perawan
dengan bujang yang berzina hendaknya didera seratus kali dan diasingkan dari
negeri itu selama satu tahun” (Riwayat Muslim)
F.
Peran Generasi Muda Dalam Mengeliminasi MBA.
Generasi muda merupakan generasi penerus
yang akan membangun bangsa ke arah yang lebih baik, yang mempunyai pemikiran
jauh ke depan untuk Indonesia. Namun realita yang terjadi sekarang banyak
sekali generasi penerus terjerumus kedalam kasus-kasus yang berdampak negative
terutama untuk dirinya, keluarga dan lingkungan. Fenomena yang sering muncul
saat ini yaitu hamil diluar nikah yang terjadi di kota-kota besar maupun
pelosok. Untuk mengeliminasi fenomena tersebut kita sebagi generasi muda
apalagi calon pendidik dapat melakukan beberapa hal yaitu :
1. Membentuk kegiatan-kegiatan positif untuk menyalurkan bakat dan hobinya
2. Menjalankan norma-norma yang ada dalam agama dan masyarakat.
3. Pandai memilih teman, kita boleh berteman dengan siapa saja namun kita
harus berhati-hati jikalau teman memiliki karakter yang kurang baik.
4. Memperluas wawasan dan pengetahuan untuk menyaring pengaruh buruk dari
lingkungan.
5. Meningkatkan iman dan takwa dengan cara bersyukur, bersabar, dan beramal
sholeh dll.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kasus MBA married by accident
atau hamil di luar nikah ini memang bisa terjadi pada siapa saja tetapi
biasanya kasus ini banyak terjadi pada usia remaja (remaja awal – remaja akhir)
karena banyak faktor yang mendorong/mendukung seperti, factor agama, faktor
pendidikan, penundaan usia nikah, kurangnya informasi tentang seks, pergaulan
yang makin bebas, kurangnya pengawasan orang tua, peran media yang berdampak
negative. Dampak yang disebabkan oleh MBA ini, jelas pasti akibat buruk yang
ditimbulkan seperti rasa malu. Rasa malu bagi si “pelaku”, bagi keluarganya ,
bagi teman-temannya, dll. Efek/akibat MBA ini seperti domino, 1 efek
menyebabkan timbulnya efek-efek lain. Sikap masyarakatpun akan timbul
seperti cemooh, ejekan,gunjingan, cercaan yang terlontar dari masyarakat bahkan
sampai pada mengucilkannya. Dalam Islam Hamil diluar nikah merupakan perbuatan
zina baik oleh pria yang menghamilinya maupun wanita yang hamil dan itu
merupakan dosa besar.
Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. ( QS 17 : 32)
B. Saran
Dengan pemahana
tentang MBA, faktor, dan dampak dari MBA dapat di ambil saran untuk para remaja
yaitu dengan membekali remaja pengetahuan mengenai seks bebas agar tidak
terjerumus dalam Hubungan Seks di Luar Nikah. Adapun Tips lanjutan yang
bisa anda pilih adalah:
1.
Memberikan pengetahuan seks diluar nikah memberikan
pengaruh buruk terhadap mental dan organ reproduksi khususnya wanita.
2.
Memberitahukan bahwa remaja yang menjadi ibu muda
mempunyai emosional dan psikologis yang belum matang untuk membesarkan seorang
bayi.
3.
Berikan Perhatian terhadap anak remaja anda. Dukung
dan fasilitasi hobi mereka yang positif, agar tidak banyak waktu terbuang untuk
memikirkan masalah seks.
4.
Sebuah penelitian didapatkan anak perempuan yang
dilahirkan dan dibesarkan dariorangtua yang mengalami kehamilan di luar nikah,
juga akan mengalami hal serupasaat mereka remaja. Maka anda harus lebih menjaga
anak-anak anda.
DAFTAR
PUSTAKA
Pratiwi, Novita. 2005. Karena Tabu Harus Tahu. Yogyakarta. Pustaka Anggrek
Rusdi, Rohmandi. 1995. Manipulasi Hidup : Tragedi Harta, Tahta, dan Wanita. Bandung. Remaja Rosdakarya.
Sarwono, Sarlito W. 2002. Psikologi Remaja. Jakarta.
PT Raja Persada.
Surbakti, E.B. 2009. Kenali Anak Remaja Anda. Jakarta. PT Gramedia.
LAMPIRAN
LAMPIRAN
No comments:
Post a Comment